Categories
news Womester

Womester dan Kemlu RI Rancang Buku Fiqh untuk Muslim Indonesia di Luar Negeri

Jakarta — Dalam upaya memberikan bimbingan keagamaan yang relevan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, World Moslem Studies Center (Womester) menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Kolaborasi ini difokuskan pada penyusunan buku pedoman fiqh yang disesuaikan dengan kondisi dan tantangan ibadah di negara-negara tujuan diaspora Muslim Indonesia.

Buku tersebut dirancang sebagai panduan praktis dalam menjawab dinamika kehidupan beragama di luar negeri yang kerap berbeda dengan konteks sosial-budaya di tanah air. Mulai dari keterbatasan tempat ibadah, perbedaan sistem hukum, hingga jadwal kerja yang padat, semuanya menjadi pertimbangan dalam penyusunan isi pedoman fiqh ini.

“Tujuan kami bukan sekadar menyusun teks, melainkan memberikan solusi fiqh yang kontekstual dan aplikatif bagi Muslim Indonesia di luar negeri,” ujar perwakilan Womester dalam diskusi terbatas bersama Kemlu RI dan para akademisi di Jakarta.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Diplomasi Publik Kemlu RI yang melihat pentingnya diplomasi budaya dan perlindungan spiritual bagi WNI. Kementerian Agama juga turut terlibat untuk memastikan keselarasan pedoman ini dengan program moderasi beragama yang sedang digalakkan pemerintah.

Rencananya, setelah proses penyusunan selesai, buku tersebut akan disosialisasikan melalui jejaring Perwakilan RI di berbagai negara, seperti KBRI dan KJRI, serta komunitas-komunitas Muslim Indonesia yang tersebar di luar negeri.

Berbagai kalangan menyambut baik inisiatif ini. Akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat diaspora menilai bahwa pedoman seperti ini sudah lama dibutuhkan. Banyak dari mereka menghadapi dilema dalam praktik ibadah harian—seperti kesulitan melaksanakan shalat Jumat, keterbatasan tempat wudhu, atau bahkan tidak adanya pemakaman Muslim.

Dengan adanya buku fiqh yang dirancang khusus berdasarkan kebutuhan mereka, umat Muslim Indonesia di luar negeri diharapkan bisa tetap menjalankan ajaran agama secara utuh dan kontekstual tanpa harus bertentangan dengan hukum atau budaya negara setempat.

Inisiatif ini bukan hanya menandai kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kualitas keberagamaan warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *